
Pemalang – Aliansi Pemalang Lestari melayangkan surat terbuka kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mendesak pemulihan kawasan hutan Perhutani di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Langkah ini diambil guna mendorong reklamasi total atas lahan bekas tambang Galian C yang dinilai memicu ancaman bencana lingkungan.
ketua umum Alwi Assagaf melalui sekjen Aliansi Pemalang Lestari Surya A.L, menegaskan bahwa penyelamatan kawasan hutan merupakan kewajiban bersama demi menjaga ekosistem dan keselamatan warga setempat.
“Kawasan hutan adalah paru-paru Kota Ikhlas. Semua punya kewajiban menjaga kelestariannya, bukan memihak oknum perusak lingkungan. Niat kami mendorong KPH Perhutani dan pengusaha segera memulihkan kawasan hutan sebagaimana mestinya, bukan karena tendensius,” ujar Surya, Selasa (25/8/2026).
Informasi yang berhasil kami himpun, bahwa Aktivitas tambang diduga oleh CV Wiwit Kular Sukses telah terhenti sejak setahun lalu. Namun hingga kini, lokasi bekas penggalian belum tersentuh upaya reklamasi.

Kondisi tersebut mengkhawatirkan masyarakat sekitar mengingat struktur tanah lempung bergerak di kawasan itu tergolong labil dan rawan longsor.
Dalam surat terbuka tersebut, Aliansi Pemalang Lestari menyampaikan tiga poin utama:
1. Pelanggaran Kewajiban Hukum: Pembiaran pemulihan lahan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melaksanakan reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan operasi terhenti.
2. Indikasi Konflik Kepentingan: Adanya dugaan keterikatan kepemilikan CV Wiwit Kular Sukses dengan keluarga pejabat daerah (Plt. Bupati Pemalang), yang dikhawatirkan memicu penanganan tebang pilih dan menghambat penegakan hukum.
3. Ancaman Keselamatan Warga: Kerusakan ekosistem yang dibiarkan terbengkalai memperbesar risiko bencana bagi pemukiman sekitar.
Melalui penyerahan aspirasi ini, Aliansi Pemalang Lestari meminta Pemerintah Pusat menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dan memaksa pengusaha melakukan reklamasi penuh secara transparan dan adil. (tim cmi group)






