CMI News — Pemerintah resmi menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026.

Seluruh operator seluler wajib menggunakan teknologi face recognition untuk memverifikasi identitas pelanggan baru demi meningkatkan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan nomor ponsel.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card tidak lagi cukup memakai NIK dan KK saja.

Mulai Juli 2026, pengguna baru harus melakukan verifikasi wajah saat mengaktifkan nomor seluler.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator kini wajib menerapkan sistem biometrik tanpa pengecualian.

Lewat sistem baru ini, data wajah pelanggan akan dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah sebelum nomor aktif digunakan.

Meski begitu, pengguna lama belum diwajibkan mengikuti verifikasi biometrik.

Pemerintah masih menerapkan sistem sukarela sambil memastikan kesiapan infrastruktur operator seluler di Indonesia.