CMI News ā Pemerintah resmi menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026.
Seluruh operator seluler wajib menggunakan teknologi face recognition untuk memverifikasi identitas pelanggan baru demi meningkatkan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan nomor ponsel.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card tidak lagi cukup memakai NIK dan KK saja.













