“Operasi ini bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan miras di masyarakat. Ketujuh pelaku masing-masing DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22)”, jelas Galih, Jumat (1/11/2024).
“Kita amankan dengan dugaan melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yakni mabuk mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban. Mereka selanjutnya menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan putusan denda Rp.200 ribu, subsider 7 hari kurungan”, imbuhnya.



















