Pemalang, CMI News – Tanggapan seorang praktisi hukum terhadap tindakan KPUD Pemalang yang membatasi atau melarang wartawan mengambil foto pasangan calon bupati dalam acara debat publik dapat disoroti dari perspektif kebebasan pers dan transparansi proses pemilu.
Kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Secara umum, debat publik adalah forum terbuka yang bertujuan untuk menyediakan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar pemilih dapat membuat keputusan yang tepat.













