Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

×

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

Sebarkan artikel ini

“PTUN harus menjadi benteng terakhir melawan tindakan administrasi yang sewenang-wenang. Gugatan ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga tata kelola BUMD agar tetap berada di jalur hukum dan profesionalisme,” pungkasnya.









error:
Verified by MonsterInsights