Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

×

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

Sebarkan artikel ini

Pemalang, 10 September 2025 — Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai Surat Keputusan Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/188/Tahun 2025 tentang pencabutan jabatan Direktur Utama PERUMDA Air Minum Tirta Mulia sebagai keputusan yang cacat hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik (AUPB).

“SK ini lahir dari tafsir yang keliru, tanpa dasar hukum yang kuat, dan mengabaikan proses administratif sebagaimana diatur dalam PP 54 Tahun 2017 maupun Permendagri 37 Tahun 2018. Ini bukan sekadar polemik jabatan, tetapi persoalan serius tentang cara pemerintah daerah menghargai hukum,” ujar Imam kepada media, Rabu (10/9).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Tacit Recognition & Legitimate Expectation

Imam menyoroti bahwa Slamet Efendi telah menjalankan tugas sebagai Direktur Utama sejak 20 Februari 2025 berdasarkan SK pengangkatan kembali (SK No. 62/2025), dan selama lebih dari 3 bulan tidak ada keberatan dari pejabat baru. Diamnya Bupati baru, menurutnya, harus dipandang sebagai bentuk tacit recognition atau pengakuan diam-diam yang sah dalam hukum administrasi negara.

“Dalam filsafat hukum administrasi, ‘silence means consent’. Bila pejabat baru tidak mencabut keputusan lama dalam waktu wajar, maka hak yang lahir dari keputusan tersebut menjadi sempurna,” jelas Imam.

 

SK Pencabutan Tidak Berdasar Hukum









error:
Verified by MonsterInsights