Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

×

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

Sebarkan artikel ini

Imam mengkritik konsideran dalam SK Pencabutan yang hanya merujuk Pasal 59 ayat (2) Perbup No. 60/2020, yaitu kewajiban pelaporan tugas setelah masa jabatan berakhir. Menurutnya, hal itu bukan dasar pemberhentian, apalagi pembatalan pengangkatan kembali.

“Alasan ‘perlu ditinjau kembali’ itu terlalu kabur dan tidak memenuhi prinsip legalitas. SK yang telah menimbulkan hak dan akibat hukum tidak bisa serta-merta dibatalkan begitu saja tanpa alasan yang tegas,” tambahnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pakta Integritas Tidak Bisa Batalkan Hak Menggugat

Terkait klaim Bupati bahwa Slamet Efendi telah menandatangani pakta integritas dan melepaskan hak untuk menggugat, Imam menyatakan bahwa hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila pemberhentian itu sendiri cacat hukum.









error:
Verified by MonsterInsights