
SEMARANG – Perseteruan antara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang nonaktif, Slamet Efendi (SE), dengan Bupati Pemalang kini berlanjut ke jalur hukum. Sidang perdana gugatan tata usaha negara yang dilayangkan SE terhadap Bupati Pemalang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Selasa, 2 September 2025.
Gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut PDAM periode 2025–2030. Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menegaskan bahwa pencabutan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.
“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan wewenang,” ujar Imam usai sidang.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan profesionalitas BUMD. Ia khawatir, jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, pelayanan air bersih untuk masyarakat dapat terganggu.
Harapan Penggugat dan Sikap Pemkab Pemalang
Slamet Efendi sendiri berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa sidang perdana ini masih sebatas koreksi administrasi dan belum memasuki materi pokok perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law. Kuasa hukum SE juga menegaskan bahwa jika gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum selanjutnya, mulai dari banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).








