Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Sidang Perdana ! Dirut Nonaktif PDAM Pemalang Gugat Bupati ke PTUN, Sebut Pencabutan SK Sepihak!

×

Sidang Perdana ! Dirut Nonaktif PDAM Pemalang Gugat Bupati ke PTUN, Sebut Pencabutan SK Sepihak!

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Perseteruan antara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang nonaktif, Slamet Efendi (SE), dengan Bupati Pemalang kini berlanjut ke jalur hukum. Sidang perdana gugatan tata usaha negara yang dilayangkan SE terhadap Bupati Pemalang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Selasa, 2 September 2025.

​Gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut PDAM periode 2025–2030. Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menegaskan bahwa pencabutan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan wewenang,” ujar Imam usai sidang.

​Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan profesionalitas BUMD. Ia khawatir, jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, pelayanan air bersih untuk masyarakat dapat terganggu.









error:
Verified by MonsterInsights