Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

×

Praktisi Hukum: SK Pencabutan Dirut PDAM Pemalang Sarat Cacat Hukum, Harus Dibatalkan!

Sebarkan artikel ini

 

“Pakta integritas bukanlah tameng untuk kebal hukum. Prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat jika dirugikan. Bahkan jika pun ada klausul pelepasan hak, itu tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata,” tegasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Rekomendasi: Batalkan SK & Pulihkan Keadilan

Menurut Imam, langkah Slamet Efendi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah konstitusional dan perlu diapresiasi sebagai bentuk kontrol warga atas kekuasaan negara.

 









error:
Verified by MonsterInsights