​JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini ditempuh lantaran regulasi tersebut—khususnya Pasal 95—dianggap menjadi instrumen legitimasi pemerintah untuk membungkam kebebasan pers, mengontrol narasi publik, serta melanggar hak-hak digital warga negara.

Permohonan ini diajukan secara langsung melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung di Jakarta. Koalisi menilai aturan pemutusan akses yang tertuang dalam PP 71/2019 telah melampaui kewenangan undang-undang di atasnya dan berpotensi menciptakan rezim sensori digital yang tidak transparan.

​Dilansir CMI News dari unggahan ig @lbhpers, Direktur LBH Pers, Mustafa, menegaskan bahwa frasa “pemutusan akses” dalam Pasal 95 PP 71/2019 memuat ketidakjelasan batasan hukum yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, norma yang diatur dalam regulasi tersebut jauh lebih luas dibandingkan ketentuan perundang-undangan di atasnya, yang seharusnya hanya membatasi konten bertentangan dengan hukum secara ketat.

​”Frasa pemutusan akses ini sangat luas dan tidak mendefinisikan batasannya sejauh mana. Padahal yang diatur dalam undang-undang adalah pemutusan akses terhadap konten atau dokumen elektronik yang bertentangan dengan hukum,” tegas Mustafa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung.

Ketidakjelasan definisi tersebut dinilai Mustafa memberikan celah kewenangan tanpa kontrol (unfettered power) bagi otoritas untuk secara sepihak memblokir atau menangguhkan akses terhadap informasi yang sejatinya sah secara hukum.

​Sorotan tajam juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif SAFENet, Nenden Sekar Arum. Ia menilai regulasi ini telah dijadikan alat legitimasi oleh pemerintah untuk menjalankan rezim moderasi konten yang represif. Moderasi konten yang awalnya digadang-gadang untuk melindungi publik dari konten berbahaya, kini disalahgunakan untuk menekan narasi-narasi kritis.

​Menurut Nenden, praktik permohonan take down (penurunan konten) hingga geo-restriction (pembatasan wilayah akses) terhadap konten-konten yang tidak sejalan dengan pemerintah terus terjadi. Hal ini berdampak langsung pada hak-hak fundamental masyarakat digital.

“Dari perspektif hak digital, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak warga untuk berekspresi, mencari, menerima, dan membuat informasi,” jelas Nenden.

​Dampak sistematis regulasi ini terhadap dunia kewartawanan dipaparkan oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida. Nany mengungkapkan bahwa ketidakjelasan aturan dan besarnya kekuasaan pemerintah dalam mengontrol platform digital telah menciptakan iklim ketakutan yang membahayakan jurnalisme investigatif.

​Ia menyoroti betapa rentannya para jurnalis saat ini ketika meliput dan memberitakan empat isu kritis, yaitu Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, serta isu keadilan sosial (social justice).

​”Kalau ternyata ini dibiarkan begitu saja dengan korban yang jatuh saat ini, itu akan semakin banyak korban-korban jatuh lagi di media online dan kawasan isu-isu digital gara-gara mengkritik dan menyalurkan aspirasinya,” tutur Nany.

​Dampak kerancuan mekanisme ini dirasakan pula oleh media independen berbasis keadilan gender. Pemimpin Redaksi Magdalene, Devi Asmarani, menjelaskan bagaimana kemudahan pemerintah meminta platform media sosial menurunkan konten telah mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik.
​Devi mengkhawatirkan adanya penyamaan antara produk pers yang diproses melalui verifikasi ketat dengan konten biasa.

​”Ini mendelegitimasi kerja-kerja kami. Saya sangat khawatir ke depannya ini menjadi cara untuk mengontrol atau menguasai narasi-narasi, terutama narasi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” terang Devi.

Senada dengan itu, Evi Mariani dari Project Multatuli menyoroti relasi pragmatis antara pemerintah dan perusahaan platform teknologi global. Menurut Evi, platform kerap kali lebih memprioritaskan kepentingan bisnis mereka dibanding mempertahankan prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia, sehingga dengan mudah menuruti permintaan penurunan konten dari pemerintah.

​”Relasi antara pemerintah dengan platform ini betul-betul bisa membahayakan kebebasan pers. Ini bukti bahwa kebebasan pers kita sudah terancam,” pungkas Evi.