Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaHukum

“Kebebasan Pers Terancam!” – LBH Pers, AJI, dan SAFENet Resmi Uji Materi PP 71 Tahun 2019

×

“Kebebasan Pers Terancam!” – LBH Pers, AJI, dan SAFENet Resmi Uji Materi PP 71 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

​JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini ditempuh lantaran regulasi tersebut—khususnya Pasal 95—dianggap menjadi instrumen legitimasi pemerintah untuk membungkam kebebasan pers, mengontrol narasi publik, serta melanggar hak-hak digital warga negara.

Permohonan ini diajukan secara langsung melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung di Jakarta. Koalisi menilai aturan pemutusan akses yang tertuang dalam PP 71/2019 telah melampaui kewenangan undang-undang di atasnya dan berpotensi menciptakan rezim sensori digital yang tidak transparan.





error: