Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Polresta Cilacap Tidak Berikan Ruang bagi Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Obat Berbahaya

×

Polresta Cilacap Tidak Berikan Ruang bagi Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini

“Ditemukan ribuan butir obat berbahaya dalam berbagai kemasan plastik klip dari hasil penggeledahan, serta uang tunai Rp.2.005.000,- dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.

Tersangka FR, dalam pemeriksaan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Yadi dan Ikhlas, kemudian sebagian diberikan kepada WPS untuk diedarkan kembali.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Polisi juga menemukan fakta, bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika, dimana pada tahun 2019 divonis 6 tahun penjara, dan kini masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Slawi.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khususnya terkait narkoba maupun obat berbahaya”, imbuhnya.









error:
Verified by MonsterInsights