“Ditemukan ribuan butir obat berbahaya dalam berbagai kemasan plastik klip dari hasil penggeledahan, serta uang tunai Rp.2.005.000,- dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.
Tersangka FR, dalam pemeriksaan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Yadi dan Ikhlas, kemudian sebagian diberikan kepada WPS untuk diedarkan kembali.
Polisi juga menemukan fakta, bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika, dimana pada tahun 2019 divonis 6 tahun penjara, dan kini masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Slawi.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khususnya terkait narkoba maupun obat berbahaya”, imbuhnya.



















