Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelasnya.
Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap, jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan. Layanan Call Center aktif 24 jam, untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
Melalui layanan Call Center 110 Polresta Cilacap, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban tetap terjaga. (*)



















