CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Majenang.

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa pihaknya melakukan penangkapan pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 15:10 wib, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang pria di daerah tersebut.

“Pelaku berinisial FMA (26), berhasil ditangkap di kamar kos jalan Kemangi Majenang. Dalam penangkapan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa obat berbagai jenis sebanyak 972 butir, termasuk Tramadol, Yarindo, dan Hexymer”, jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Rabu (13/11/2024).

Petugas dalam penggeledahan juga menemukan sejumlah barang bukti obat berbagai kemasan, botol yang berisi pil, serta uang tunai sebesar Rp. 2.279 ribu, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku mengaku menjual obat-obatan ini demi keuntungan dan agar bisa mengkonsumsinya secara gratis. Pelaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial BD yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, imbuhnya.

Pelaku pengedar obat terlarang bersama barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.