PEMALANG, CMI News — Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) menyampaikan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI. Setelah mencermati draft hasil harmonisasi, LPS menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja, khususnya pekerja migran.

Ketua Serikat Pelaut LPS, Yasir Sultoni, memberikan perhatian khusus terhadap rumusan pasal yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran.

Menurut Yasir, ketentuan mengenai pekerja migran harus dirumuskan secara tegas, terukur, dan tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya.

“Kami melihat ada pasal-pasal dalam draft hasil harmonisasi yang disampaikan DPR RI, khususnya yang menyangkut pekerja migran, yang menurut kami masih mengandung pasal karet dan multitafsir. Rumusan seperti ini harus diperjelas karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja migran yang berada dalam posisi rentan,” ujar Yasir Sultoni, Rabu (16/9/2026).

Ia menegaskan, perlindungan terhadap pekerja migran tidak cukup hanya dituangkan dalam norma yang bersifat umum. Menurutnya, regulasi perlu mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja, tanggung jawab para pihak, mekanisme perlindungan, hingga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026.

RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja di sektor informal dan pekerja platform digital. Namun, LPS menilai proses penyusunan regulasi tersebut masih perlu mengakomodasi lebih banyak aspirasi pekerja yang berada di lapangan.

LPS juga menyatakan siap bersolidaritas bersama Koalisi Buruh untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut, baik di DPR RI maupun pemerintah.

“Kami dari Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun siap bersolidaritas dan mengawal perjuangan Koalisi Buruh. Kalau sampai 22 September 2026 tidak ada perbaikan terhadap draft RUU Ketenagakerjaan dari DPR RI dan pemerintah, maka LPS siap mengambil bagian dalam solidaritas untuk mengawal rencana aksi besar-besaran Koalisi Buruh,” tegas Yasir.

LPS berharap DPR RI dan pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dalam proses pembahasan. Serikat pekerja, kata Yasir, perlu dilibatkan karena menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung oleh regulasi ketenagakerjaan.

Dengan keterlibatan tersebut, LPS berharap aturan yang nantinya disahkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial di Indonesia.