Cilacap, cminews.co.id : Langkah tegas Polresta Cilacap dalam membendung peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Cilacap, kembali menangkap pengedar obat berbahaya beserta barang buktinya di wilayah Kecamatan Kroya.
Seorang pria berinisial BD (25) diamankan berserta barang bukti obat berbahaya jenis Tramadol di rumahnya Desa Bajing Kulon Kecamatan Kroya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.


















