
Cilacap, cminews.co.id : Langkah tegas Polresta Cilacap dalam membendung peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Cilacap, kembali menangkap pengedar obat berbahaya beserta barang buktinya di wilayah Kecamatan Kroya.
Seorang pria berinisial BD (25) diamankan berserta barang bukti obat berbahaya jenis Tramadol di rumahnya Desa Bajing Kulon Kecamatan Kroya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya”, ujarnya, Senin (25/11/2025).
Dalam penangkapan dan penggeledahan pada Sabtu (22/11), lanjut Ipda Galih, polisi berhasil menyita 8 strip Tramadol, uang tunai serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengaku membeli Tramadol dari seseorang bernama Edo, melalui aplikasi hijau, ia membelinya seharga Rp.300 ribu dan menjualnya kembali. Sudah empat kali diakui pelaku melakukan pembelian untuk diedarkan kembali”, jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara”, tegasnya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok obat berbahaya tersebut”, tutupnya.
Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran obat berbahaya yang membahayakan masyarakat terutama generasi muda. (*)








