SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar dan menggagalkan rencana penggunaan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa. Empat orang mahasiswa ditangkap, dan yang mengejutkan, polisi menemukan atribut berlogo Partai Komunis Indonesia (PKI) di lokasi penangkapan.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (31/8) malam sekitar pukul 23.45 Wita di lingkungan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman. Keempat mahasiswa yang diamankan masing-masing berinisial MZF (19), MH (21), MAGA (20), dan AR (21).

Mereka diduga kuat terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Polisi Hendri Umar, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi kekacauan dan memastikan keamanan publik.

“Kami mengamankan empat orang mahasiswa yang diduga merakit dan menyimpan bom molotov yang hendak digunakan dalam aksi unjuk rasa,” ujar Kombes Hendri.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Selain 27 botol bom molotov siap pakai, ditemukan juga dua buah petasan, dua gunting, potongan kain perca, serta atribut berlogo PKI. Temuan ini menambah dimensi baru pada kasus, memicu pertanyaan tentang motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bom molotov tersebut dipersiapkan secara sistematis. Kombes Hendri menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merakit, memindahkan bahan baku, hingga menyembunyikan bom. Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi penyedia bahan baku.

Hendri menegaskan bahwa meskipun penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang, aksi tersebut tidak boleh mengarah pada kekerasan dan perusakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan,” tegasnya.

Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan.

Meskipun kasus ini dalam tahap pengembangan, Kombes Hendri memastikan bahwa situasi keamanan di Kota Samarinda tetap terkendali. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.