Selain barang bukti, delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), RY (33), EN (30), SA (26), dan MH (30) turut diamankan.
Jika dirupiahkan, barang haram tersebut bernilai Rp 39 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.


















