Semarang, CMI News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka penyelundupan narkotika di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kedua tersangka, RT (39 tahun) dan MIA (31 tahun), diketahui membawa 13,92 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Dua Tersangka Penyelundupan Narkotika Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
Redaksi | CMI News2 min baca


















