Semarang, CMI News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka penyelundupan narkotika di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kedua tersangka, RT (39 tahun) dan MIA (31 tahun), diketahui membawa 13,92 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes M. Anwar Nassir, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang. “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang kami dapatkan mengenai pengiriman narkoba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin (6/1/2025).
Perjalanan Penyelidikan
Polisi memulai penyelidikan pada 22 Desember 2024, saat kedua tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Di Pontianak, mereka menginap di sebuah hotel sebelum menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi pada 30 Desember 2024.
Selanjutnya, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada 31 Desember 2024, dan tiba di Semarang pada 2 Januari 2025. Tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mereka di Pelabuhan Tanjung Emas, dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam doortrim dan dashboard mobil.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
- 13 paket sabu dengan berat total 13,92 kg,
- 49 paket ekstasi sebanyak 10.300 butir,
- Tiga unit gawai,
- Uang tunai Rp 1 juta,
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta
- Dokumen perjalanan.
Kombes Anwar menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan.
Pengakuan Tersangka dan Perburuan Dalang Utama
Tersangka RT mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah DK, yang kini menjadi buronan. Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di Surabaya. “Tersangka mengaku telah menerima upah sebesar Rp 20 juta. Namun, uang yang tersisa hanya Rp 1 juta dan telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Anwar.
Ancaman Hukuman
Hasil uji laboratorium menunjukkan narkotika yang disita positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I. “Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada para tersangka sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga 20 tahun,” tegas Anwar.
Upaya Pemberantasan Narkotika
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Polda Jateng dalam memberantas jaringan narkotika yang terus beroperasi di Indonesia. Kombes Anwar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.