CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Cilacap.
Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Rabu (19/2) sekira pukul 20:30 wib.
Dalam operasi tersebut, seorang berinisial RH (44) yang diduga sebagai pengedar berhasil dibekuk dan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Berawal informasi dari masyarakat, tim sat resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku secara langsung, dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,03 gram yang dikemas dalam beberapa paket siap edar”, kata Ipda Galih, Jumat (21/2/2025).
Tersangka RH, dari interogasi awal mengakui dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DG yang berada di Semarang. “Barang terebut oleh tersangka kemudian dibagi dalam beberapa paket kecil dan dijual dengan harga yang bervariasi, dari Rp.500 ribu per paket 0,3 gram hingga Rp.1 juta per paket 0,5 gram. Pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi ini”, imbuhnya.