CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Cilacap.

Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Rabu (19/2) sekira pukul 20:30 wib.

Dalam operasi tersebut, seorang berinisial RH (44) yang diduga sebagai pengedar berhasil dibekuk dan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Berawal informasi dari masyarakat, tim sat resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku secara langsung, dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,03 gram yang dikemas dalam beberapa paket siap edar”, kata Ipda Galih, Jumat (21/2/2025).

Tersangka RH, dari interogasi awal mengakui dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DG yang berada di Semarang. “Barang terebut oleh tersangka kemudian dibagi dalam beberapa paket kecil dan dijual dengan harga yang bervariasi, dari Rp.500 ribu per paket 0,3 gram hingga Rp.1 juta per paket 0,5 gram. Pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi ini”, imbuhnya.

Berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi barang haram narkoba juga turut diamankan petugas dari tangan tersangka, diantaranya satu unit timbangan digital, beberapa alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz R, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba serta buku tabungan atas nama tersangka.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap, pasal yang menjeratnya yaitu pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kasi Humas Polresta Cilacap.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Cilacap, guna menciptakan lingkungan yang aman, dan bersih dari narkoba”, pungkasnya.

Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan berkaitan degan peredaran narkotika. (*)