Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
– Pasal 10 “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
– Pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
10. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut mengandung kebohongan serta bermuatan penghasutan, kebencian dan permusuhan serta gambar pada berita yang tidak menunjukan peristiwa yang sebenarnya, jika merujuk pada ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta jurnalis dalam menjalankan profesi tidak mematuhi kode etik jurnalistik, padahal jelas kode etik jurnalistik diatur dalam Pasal 1, 2, 3, 4, 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-Dp/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Sk-Dp/lii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka klien kami sebagai paralegal/advokat magang dan orang yang menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan pemberitaan demikian agar tidak mengandung kebohongan serta menyesatkan, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dihargai baik oleh saudara sebagai jurnalis maupun oleh perusahaan tempat saudara bekerja serta klien kami mempertanyakan terhadap jurnalis pada saat menjalankan profesi apakah sudah sesuai prosedur dan mematuhi kode etik jurnalistik;
11. Bahwa dampak dari isi pemberitaan yang tidak berimbang tersebut membuat masyarakat yang membaca berita berkesimpulan dan memvonis klien kami seolah- olah bersalah, hal demikian menyebabkan kerugian materil dan immateril diantaranya berupa kehormatan serta martabat klien kami yang terancam/terganggu dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya, kemudian terhadap peristiwa tersebut kami menduga saudara sengaja menyebarkan berita bohong dan menciptakan rasa kebencian serta permusuhan terhadap klien kami, di mana berita tersebut Saudara sebarkan melalui media elektronik, atas perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan suatu tindak pidana;
12. Bahwa guna menyelesaikan persoalan tersebut kami mengingatkan Saudara agar meminta maaf dan membuat pengumuman secara terbuka mengenal saudara telah membuat berita yang tidak berimbang dan mengandung ketidak benaran dalam hal fakta dan atau peristiwa terhadap kien kami melalui:
1. Media masa lokal sebanyak 7 (tujuh) media cetak dan elektronik,
2. Media masa skala Propinsi Sumatera Selatan 7 (tujuh) media cetak dan elektronik, dan
3. Media masa skala Nasional sebanyak 7 (tujuh) media cetak maupun elektronik selama 30 Hari berturut-turut.
13. Bahwa kami berkeyakinan saudara memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, oleh karena itu kami menunggu itikad baik saudara paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini kami sampaikan, apabila saudara tidak mengindahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan melaporkan ke Dewan Pers dan melakukan upaya hukum perdata dan atau pidana guna melindungi kepentingan hukum kiem kami.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
DISCLAIMER REDAKSI
Terkait Hak Jawab dan Koreksi Berita:
-
Pemuatan Hak Jawab: Redaksi memuat secara utuh Hak Jawab dan Koreksi dari Law Firm Supriyadi & Partners selaku kuasa hukum Saudara Arimansa Eko Putra, SH., atas pemberitaan berjudul “OTK, Halangi Wartawan!!! Di Kasus Korupsi RP.1,6 Triliun” (26/11/2025).
-
Kepatuhan Hukum: Pemuatan ini merupakan bentuk ketaatan Redaksi terhadap Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
-
Koreksi Informasi: Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, maka penyebutan subjek sebagai “OTK” dan narasi “menghalangi wartawan” pada berita sebelumnya dinyatakan dikoreksi sesuai dengan penjelasan narasumber terkait. (Pemberitaan di Plaform media sosial tiktok CMI News telah dicabut/tidak dipublikasikan.
-
Tanggung Jawab Isi: Seluruh materi penjelasan dalam Hak Jawab ini adalah representasi dari pihak Law Firm Supriyadi & Partners. Redaksi menyajikan informasi ini agar masyarakat mendapatkan perspektif yang berimbang (cover both sides).



















