Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hak JawabNasional

Penjelasan dari Law Firm Supriyadi & Partners Mengenai Pemberitaan ” OTK, Halangi Wartawan!!! Di Kasus Korupsi RP.1,6 Triliun

×

Penjelasan dari Law Firm Supriyadi & Partners Mengenai Pemberitaan ” OTK, Halangi Wartawan!!! Di Kasus Korupsi RP.1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

Law Firm Supriyadi & Partners Advokat & Legal Consultant Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU memberikan penjelasan mengenai pemberitaan “OTK, Halangi Wartawan!!! Di Kasus Korupsi RP.1,6 Triliun”.

Penjelasan itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor : 1263/SPR-AEฮก/ฮงฮ™/2025, kepada PT. Center Media Independent yang menaungi media CMI News penayangan tertanggal 26 November 2025 dan diterima tertanggal 29 November 2025..

Surat yang ditandatangani oleh Aldino Eka Putra, SH., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Law Firm SUPRIYADI & PARTNERS beralamat di JL. RC Veteran Raya Gedung Business Center, No 412, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330, Bertindak untuk dan atas nama Arimansa Eko Putra, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 November 2025.

Dalam surat itu, Aldino menjelaskan beberapa alasan mengenai Pemberitaan tersebut, sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami selaku Paralegal/Advokat Magang pada kantor Law Firm Supriyadi & Partners, di mana pada hari Senin Tanggal 17 November 2025 klien kami ikut mendampingi Para Advokat dalam kegiatan pendampingan klien kantor kami (inisial WS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

2. Bahwa setelah selesai agenda pendampingan WS sekitar pukul 19:00 WIB, WS dibawa dari lantai 6 menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi sumsel yang sudah terparkir di depan lobby pintu belakang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk diantarkan ke Lapas Pakjo, pada saat WS keluar dari lift Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, klien kami sudah menunggu depan pintu lobby belakang untuk mendampingi WS menuju ke mobil tahanan kejaksaan tinggi sumsel, pada saat sedang pendampingan WS klien kami juga bersama sama pihak para Advokat, Kejaksaan Tinggi Sumsel, TNI, dan Para Wartawan;

3. Bahwa setelah WS sudah memasuki mobil dan pintu belakang mobil sudah ditutup, mobil tahanan kejaksaan tersebut segera berangkat namun tertunda dikarenakan para wartawan mengambil Foto dan Vidio melalui jendela mobil kejaksaan, pada saat itu spontan klien kami langsung mengucapkan โ€œmobil mau jalanโ€ kemudian dijawab para wartawan dengan nada tinggi โ€œini urusan jaksa bukan urusan kamu, kamu rusak ini, aku tontot kamuโ€ kemudian dijawab kembali oleh klien kami โ€œlah apanya yang rusak, ini hak klien kamiโ€ setelah itu dijawab kembali oleh para wartawan dengan nada tinggi โ€œini mobil tahanan bukan mobil kalianโ€ lalu klien kami menjelaskan kembali โ€œapo mobil bapak, mobil mau jalanโ€ kemudian rombongan wartawan melontarkan kalimat-kalimat provokasi lalu menghampiri klien kami mendorong dan menendang dari samping depan mengenal paha bagian atas, melihat hal tersebut Jaksa dan TNI lalu mengamankan klien kami dari amukan rombongan wartawan, kemudian rombongan wartawan tetap melontarkan nada tinggi, Apo Aku Takut Dengan kau dan dijawab lagi oleh para wartawan โ€œapo kau!!!.., kau menghalang-halangi wartawanโ€,

Tindakan agresif dan provokatif para wartawan tersebut terus berlangsung walaupun klien kami sudah dilindungi oleh Jaksa dan TNI, dan bahkan salah satu wartawan yang Bernama Yoga, berusaha menyerang klien kami, hal mana dapat didengar dalam rekaman video yang beredar, ada yang mengucapakan โ€œyoga-yogaโ€ dengan nada meminta agar Yoga tidak menyerang klien kami.

4. Bahwa setelah kejadian tersebut terbit berita di sosial media sebagaimana link (terlampir)ย https://vt.tiktok.com/ZSf2JjmJN/,ย  kemudian diikuti beberapa media lainnya memposting melalui berbagai Plot Form media baik itu secara online (Google), Instagram, tiktok, youtube hingga siaran TV daerah khusus Sumatera Selatan yang menurut kami seharusnya jika ingin menafsirkan fakta, wartawan harus menggunakan opini interpretatif yang sesuai pada fakta dan data yang sebenarnya, atas pemberitaan miring tersebut klien kami terintimidasi, merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterill, serta menyerang kehormatan dan martabat klien kami, atas pemberitaan yang tidak mengunakan opini interpretatif;

 

5. Bahwa atas peristiwa tersebut klien kami membuat Laporan Polisi pada SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B1629/XI/2025/SPKT/POLDA SUMSEL Tanggal 18 November 2025, Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomo 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A pada hari Senin tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib, guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, dan salah satu media yang kami laporkan yaitu;

https://vt.tiktok.com/ZSf2.Jjm.JN/, OTK, Halangi Wartawan!!! Di Kasus Korupsi RP.1,6 Triliun.

 

6. Bahwa berita pada Media Online sebagaimana pada point di atas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pemberitaan yang tidak berimbang, mengandung kebohongan, dan fitnah dalam menulis berita, hal tersebut bertentangan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, โ€œWartawan Memiliki dan Mentaati Kode Etik Jurnalistikโ€ yang mana ketentuan kode etik jurnalistik mengatur, hal-hal sebagai berikut:

 

6.1 Tentang Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Independen Serta Beritikad Tidak Baik Dalam Menulis Berita Dan Menyampaikan Berita Kepada Masyarakat; Sangat jelas faktanya wartawan pada media sebagaimana pada point di atas dalam menulis berita tidak independen, jika mencermati isi dari pemberitaan tersebut, klien kami mempertanyakan kebenaran pemberitaan terhadap Media Online apakah hanya โ€œcopy paste/mengutipโ€ dari satu media online ke media online yang lain dengan redaksional penulisan berita sangat tendensius;

โ€“ Wartawan dalam menulis berita pada intinya bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang factual, edukatif, dan menjaga moral public, bukan merusaknya;

โ€“ Dalam menulis berita tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kepada klien kami untuk mendapatkan peristiwa yang utuh karena materi pemberitaan tersebut sangat jelas merupakan bentuk pertentangan antara klien kami, artinya pendapat klien kami sangat dibutuhkan untuk dimuat dalam berita dimaksud agar berimbang dan mendapat kesempatan yang setara secara proporsional;

6.2 Tentang Wartawan Dalam Menulis Berita Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Sebenarnya:

โ€“ Wartawan dalam menulis berita tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena mendapatkan keterangan atau sumber dari media lainnya dari satu pihak tanpa meminta keterangan dari klien kami;

6.3 Tentang Wartawan dan Perusahaan Pers Dalam Menulis Berita Serta Menyampaikan Berita Dengan Tujuan Untuk Mendapat Simpatik Masyarakat (Sensasional);

โ€“ Bahwa Wartawan dalam menulis berita hanya bersifat opini dan narasi dengan tujuan agar masyarakat yang membaca berita simpatik kepada public agar kemudian masyarakat yang membaca berita tidak menghakimi dan menyimpulkan klien kami seolah-olah bersalah;

โ€“ Bahwa semestinya wartawan sebelum menulis berita harus mengetahui peristiwa secara utuh, hal tersebut berawal dari perbuatan Oknum Media yang tidak memiliki norma kesopanan, sebagai Paralegal/Advokat Magang dengan mengeluarkan celetukan โ€œโ€ฆIni hak klien kami, mobil mau jalanโ€ฆโ€ โ€œโ€ฆbukan menghalangi pengambilan foto dan videoโ€ฆโ€, maka berita tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

7. Bahwa selain itu, klien kami sangat keberatan mengenai pemberitaan yang disebarluaskan penuh anggapan negative terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, seolah-olah klien kami yang menghalangi pengambilan foto dan video padahal menurut pengakuan klien kami hanya โ€œโ€ฆ.mendampingi WS dari pintu lobby arah ke dalam mobil tahanan Kejaksaanโ€ฆ. dan mengucapkan โ€œโ€ฆ mobil sudah mau jalanโ€ฆโ€ bukan โ€œโ€ฆmenghalangi pengambilan foto dan videoโ€ฆโ€;

8. Bahwa wartawan dalam menulis berita tersebut sangat jelas mengandung kebohongan, fitnah yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tanpa meralat informasi tersebut, perbuatan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Pasal 1 ayat (8): โ€œPenyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistikโ€;

Pasal 5 ayat (1): โ€œPers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah;

Pasal 18 ayat (1): โ€œSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)โ€;

Pasal 18 ayat (2): โ€œPerusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)โ€;

Pasal 18 ayat (3): โ€œPerusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)โ€;

9. Bahwa selanjutnya klien kami berpendapat jurnalis dalam menjalankan profesi tidak mematuhi kode etik jurnalistik, padahal jelas jika merujuk pada Pasal 1, 2, 3, 4, 8, 10 dan 11 dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-Dp/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Sk-Dp/lii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang diuraikan sebagai berikut;


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights