Selain mengamankan para terduga pelanggar, petugas juga membawa satu pemilik home stay dan dua pengurus warung untuk dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa terkait izin usaha dan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan tindak lanjut dari penegakan dua peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.

















