PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar operasi yustisi pada Senin malam, 9 September 2025. Razia gabungan ini menyasar home stay dan warung yang disinyalir menjadi tempat praktik asusila.
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menjaring 30 orang yang diduga melakukan kegiatan asusila. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda: sebuah home stay di Purwoharjo, Kecamatan Comal dan sebuah warung di Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.

















