Para pelaku usaha odong-odong telah diberi peringatan untuk tidak beroperasi di jalan raya karena melanggar beberapa ketentuan hukum.
” Kepolisian berjanji akan menegakkan aturan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nuh.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tegal melalui Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, telah mengeluarkan larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Kades, Lurah, Lembaga Kemasyarakatan serta Pengusaha Karoseri dan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Dia juga meminta kepada Ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT atau Koperasi, untuk mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024.
Tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal serta mengajak seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.



















