Tidak adanya sabuk pengaman, rem yang kurang memadai, serta konstruksi yang rapuh menjadi ancaman serius bagi penumpang.
” Tak hanya itu, Odong-odong tidak dirancang untuk beroperasi di jalan raya.”
Kecepatan kendaraan yang lambat dan dimensi yang tidak sesuai dapat mengganggu lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sementara itu, Operasional odong-odong seringkali tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap, seperti STNK dan SIM. Jelas hal ini, melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Nuh menyampaikan, ” Bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif berupa himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha odong-odong.”



















