Tidak adanya sabuk pengaman, rem yang kurang memadai, serta konstruksi yang rapuh menjadi ancaman serius bagi penumpang.
” Tak hanya itu, Odong-odong tidak dirancang untuk beroperasi di jalan raya.”
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Kecepatan kendaraan yang lambat dan dimensi yang tidak sesuai dapat mengganggu lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sementara itu, Operasional odong-odong seringkali tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap, seperti STNK dan SIM. Jelas hal ini, melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Nuh menyampaikan, ” Bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif berupa himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha odong-odong.”



















