Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Tegal

Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Tegal, Ini Alasannya!

×

Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Tegal, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

Slawi, CMI News – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi melarang operasional kendaraan odong-odong di wilayahnya.

Hal ini berdasarkan Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.

Keputusan ini diambil demi keselamatan bersama, mengingat sejumlah faktor risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.

Keamanan Odong-odong

Berbicara dari segi keamanan, Odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights