Slawi, CMI News – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi melarang operasional kendaraan odong-odong di wilayahnya.
Hal ini berdasarkan Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.
Keputusan ini diambil demi keselamatan bersama, mengingat sejumlah faktor risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.
Keamanan Odong-odong
Berbicara dari segi keamanan, Odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.



















