“Polisi menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi melalui medsos”, ucapnya.
“Kasus ini memprihatinkan, karena pelaku masih remaja, dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya. Atas perbuatannya, ancaman hukuman maksimal 20 tahun, sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Ipda Galih.
Sangat miris, demi upah puluhan ribu rupiah, remaja asal Purwokerto Selatan ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Sampang yang kedapatan menjadi kurir sabu. (*)



















