
CMI News — Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, pemerintah tengah menyiapkan formula baru agar kebijakan kenaikan upah mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam menentukan arah kebijakan tersebut.
“Perlu ada pengaturan yang mengedepankan fairness. Tapi konsep adil itu bisa berbeda, tergantung konteksnya — bisa berdasarkan jumlah penduduk, produktivitas, atau struktur ekonomi daerah,” ujar Agus.
Menjaga Daya Saing di Tengah Tekanan Biaya Produksi
Agus menjelaskan bahwa sektor industri pada dasarnya memiliki kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi agar tetap kompetitif, baik di pasar domestik maupun global. Salah satu faktor penting dalam efisiensi produksi adalah biaya tenaga kerja, yang berkaitan langsung dengan penetapan UMP.

“Wajar jika industri mencari cara agar proses produksinya bisa lebih efisien. Salah satu bentuk efisiensi itu adalah menjaga agar nilai UMP tetap kompetitif,” kata Agus.
Menurutnya, kebijakan upah yang tidak proporsional bisa menimbulkan efek berantai — mulai dari meningkatnya biaya produksi, menurunnya investasi, hingga relokasi industri ke daerah dengan standar upah lebih rendah.
“Perpindahan industri itu fenomena wajar. Mereka mencari lokasi dengan struktur biaya yang lebih sesuai agar produknya tetap punya daya saing,” tegasnya.
Kesenjangan Upah Antarwilayah Jadi Sorotan
Isu UMP kembali memanas setelah sejumlah serikat pekerja menolak sistem kenaikan upah yang dianggap “pukul rata”. Mereka menilai formula tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.
Sebagai contoh, UMP Karawang dilaporkan bisa tembus hingga Rp6,5 juta per bulan, sementara Yogyakarta hanya berkisar di Rp2 juta. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa karakteristik ekonomi daerah perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan formula upah baru.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan mekanisme baru yang lebih adaptif dan berbasis data, dengan melibatkan unsur tripartit — pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha — sebelum keputusan resmi diumumkan.






