Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalang

LBH Jong Java Gugat PT MJB: Perjuangan Keadilan untuk ABK Korban Kapal Tenggelam

×

LBH Jong Java Gugat PT MJB: Perjuangan Keadilan untuk ABK Korban Kapal Tenggelam

Sebarkan artikel ini

“Ini bukan hanya kelalaian administrasi, tetapi pelanggaran serius. Kami menuntut ganti rugi yang layak dan adil sesuai hukum,” tambahnya.

Langkah Hukum Ganda: Perdata dan Pidana

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Selain menempuh jalur perdata, LBH Jong Java juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Upaya hukum ganda ini dilakukan untuk memastikan keadilan benar-benar tercapai.

​Lebih lanjut, Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H., menambahkan bahwa mereka juga telah melaporkan oknum pengacara PT MJB ke Polres Brebes karena diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Hal ini terjadi setelah keluarga korban mencoba mencari informasi tentang SIJIL di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal.

​LBH Jong Java berharap perjuangan ini dapat memberikan keadilan yang semestinya bagi keluarga korban dan mengirimkan pesan tegas kepada perusahaan lain agar tidak lagi menoleransi praktik ilegal yang merugikan para pekerja. “Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang menderita karena kelalaian perusahaan,” tutup Wildanil.





error: