Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalang

LBH Jong Java Gugat PT MJB: Perjuangan Keadilan untuk ABK Korban Kapal Tenggelam

×

LBH Jong Java Gugat PT MJB: Perjuangan Keadilan untuk ABK Korban Kapal Tenggelam

Sebarkan artikel ini
  • Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: PT MJB diduga tidak mendaftarkan para korban pada BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan kerja, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 22 Tahun 2022. Kelalaian ini menghilangkan hak fundamental korban dan jaring pengaman sosial bagi keluarga mereka.
  • Ketiadaan SIJIL Resmi: Para korban juga diketahui tidak memiliki SIJIL (Surat Izin Berlayar) resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2008.

​Richard menegaskan bahwa santunan senilai US$10.000 yang sempat diberikan tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata perusahaan.





error: