Brebes, CMI News – Adv. Gilang Adhika Purwacita, S.H. Kanis, 14 Agustus 2025 saat dimintai keterangannya, hari ini di Polres Brebes menyampaikan bahwa, hari ini LBH Jong Java kembali mendampingi Ibu Roisah sebagai pelapor untuk memenuhi undangan penyidik Reskrim Polres Brebes, setalah tertunda yang seharusnya Rabu, 13 Agustus 2025.

Hal ini karena hari Rabu kemarin Ibu Roisah dimintai keterangan di BARESKRIM MABES POLRI, karena pengaduannya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. MJB yang memberangkatkan ABK tanpa adanya kelegkapan ijin penempatan tenaga kerja yang sah, lalainya mendaftarkan ABK dalam pencatatan SIJIL dan lalai dalam mendatarkan tenaga kerja pada program asuransi jiwa,

Terkait dengan agenda undangan hari ini Gilang menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Ibu Roisah dalam pemeriksaan kali pertamanya sebagai korban dugaan tindak pidana intimidasi yang telah diadukan pada 28 Juni 2025 lalu.

Gilang menambahkan bahwa kami melaporkan oknum pengacara PT. MJB (Gusjoy bersama seorang yang diduga berinisial TN karyawan PT. MJB) yang tempo hari sekira pada tanggal 27 Juni 2025 diduga telah melakukan intimidasi terhadap Pelapor di Brebes (kediaman pelapor) dengan menyampaikan maksudnya yaitu akan melaporkan PENGADU ke pihak kepolisian atas perbuatan PENGADU yang mempertanyakan tentang informasi SIJIL dan PKL untuk dan atasnama anaknya di KSOP Tegal.

Bahwa atas hal tersebut, PENGADU merasa terintimidasi dan terancam, atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian terebut kepada pihak kepolisian Brebes, kami berharap client kami bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas ancaman yang dialaminya, Tentunya dengan azas hukum tidak pandang bulu atau “equality before the law” yaitu prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau jabatan, apalagi hal ini dilakukan leh seorang oknum pengacara yang seharusnya mampu menjunjung tinggi hokum, yang berarti tidak dibenarkan melakukan arogansi yang demikian. Harap Gilang yang sesekali memandangi client nya dengan rasa simpati yang dalam.

 

Dalam konfirmasi yang dilakukan terhadap ketua LBH Jong Java Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H. sangat menyayangkan apa ang diperbuat oleh Sdr. Gusjoy dan TN, seharusnya sebagai seorang yang berpredikat sebagai pengacara mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas kemanusiaan terhadap sesame ang sedang mencari keadilan, adaoun keadilan itu terpenuhi atau tidak di mata hukum, seharusnya Saudara Gusjoy dan TN mampu menahan emosi agar tidak terjadi hal yang merupakan pidana seperti ini, hal ini sebagaimana dalam Pasal dalam KUHP dijelaskan baha Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, diantaranya jika seseorang melawan hak dengan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan terpenuhi.

 

Jika terjadi kejahatan maka akan ada penegakan hukum yang mencakup proses penyelidikan untuk mengetahui apakah benar kejahatan sudah terjadi. Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum publik, tujuan pokok diadakan hukum pidana ialah melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektivitas dari perbuatanperbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok (organisasi).

Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ketentraman, ketenangan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Pungkasna saat di koirmasi melalui telepon cellular.