“Sangat disayangkan jika petugas yang seharusnya bisa bekerja sama dengan wartawan, justru meminta kamera wartawan saat bertugas. Apalagi ia bertugas atas undangan dan ia pun sudah meminta maaf saat dinilai bersalah oleh petugas”, jelas Saladin, dalam Press Release.
Pihak lapas yang diwakili oleh Kepala Bidang Lapas, Ari Fabia, mejelaskan bahwa tindakannya dilakukan untuk memastikan agar pengambilan gambar oleh wartawan lebih teratur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di area tersebut. Ari menyatakan, bahwa petugas tidak bermaksud meminta gambar untuk dihapus, namun secara sukarela Ramyana menyatakan akan menghapusnya.
“Kami memang meminta kamera wartawan, dengan tujuan agar nanti bisa bertemu dan bisa mengarahkan dalam pengambilan gambarnya yang sesuai dengan prosedur di dermaga”, ujar Ari saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Kasus yang menimpa Ramyana, Jurnalis Banyumas TV, menjadi perhatian penting bagi Kebebasan Pers dan keamanan Jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan secara independen tanpa adanya tindakan intimidasi atau kekerasan psikis dan fisik. IJTI Korda Banyumas Raya akan mendampingi jurnalis terkait, serta terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.

















