Pemalang, CMI News – Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri Pemalang guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pemalang, Senin (1/12/2025).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara yang muncul dari persoalan kredit macet tersebut. Dalam forum tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pemalang menjelaskan bahwa penanganan kasus telah berjalan secara bertahap.
Kanit Intel Kejaksaan Negeri Pemalang Rafli menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari 46 orang saksi yang terkait langsung dengan penyaluran kredit bermasalah tersebut.
“Ada 46 orang telah kami panggil dan dimintai keterangan terkait pihak yang terlibat didalam, dan pengumpulan bukti serta pemeriksaan akan dilakukan secara maraton” ujar Rafli
Selain isu kredit macet yang terjadi di BPR Pemalang, GEMPAR juga menyoroti persoalan lain yang dinilai memiliki potensi penyimpangan, yaitu kasus pengelolaan aset pada BUMDESMA di beberapa kecamatan di wilayah Pemalang.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Pemalang menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan langkah yakni menjalin kerjasama dengan DINPERMASDES (Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa) dengan melakukan sosialisasi hukum dan membuat aplikasi Jaga Desa.
“Pada tahun 2024 kita sudah menyelesaikan kasus di BUMDESMA Taman, dan itu sudah putusan ingkrah” jelas Rafli.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















