Pemalang, CMI News – Sebuah kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, tengah menggegerkan masyarakat. Kasus ini menjadi viral setelah korban, MD (34), mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh atasan di tempat kerjanya.

Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), yang mendatangi kantor redaksi CMI News pada Sabtu, 11 Januari 2025. Dalam wawancaranya, Uyung mengungkapkan kekesalan terhadap lambatnya proses hukum meskipun laporan kasus ini telah disampaikan sejak Juni 2024. Uyung juga menyoroti bahwa meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, namun SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Korban

Menurut keterangan Uyung, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, MD, yang bekerja sebagai karyawan di tempat konveksi SG. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi tempat kerja, di mana SG diduga mencium dan memeluk korban, serta menyentuh bagian tubuhnya secara tidak senonoh.

Kejadian kedua terjadi saat korban sedang mengambil air minum, di mana SG kembali melakukan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang. Kejadian ketiga terjadi di meja mesin, di mana SG menarik korban hingga bajunya sobek.

Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung. “Saya hanya ingin keadilan, bukti sudah ada, dan saksi pun sudah cukup,” tegas Uyung.

Proses Hukum yang Lambat

Meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2024, penetapan tersangka terhadap SG baru dilakukan pada Desember 2024. Proses hukum yang dinilai lambat ini mengundang kritik dari keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidikan kasus ini berjalan dengan cukup cepat setelah laporan diterima. Pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga korban. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 13 Desember 2024, yang akhirnya menetapkan SG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

SG diduga melanggar Pasal 15 huruf d junto Pasal 6 huruf a, b, dan c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan hubungan kerja atau relasi kuasa.

Koordinasi dengan Kejaksaan

Proses hukum ini juga menunjukkan adanya koordinasi antara Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang, yang diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum hingga ke pengadilan. Tembusan proses hukum telah disampaikan kepada Kejaksaan pada 18 Desember 2024.

Sementara itu, Pihak kepolisian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatAps yakni Kasi Humas Polres Pemalang IPTU  Widodo menyampaikan ” Bahwa penanganan kasus sudah dalam proses penyidikan, katanya kepada pihak redaksi CMI News, pada Sabtu (11/01/2025).

Dukungan dan Harapan untuk Korban

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, terutama dari lembaga perlindungan perempuan dan organisasi masyarakat. Masyarakat diajak untuk mendukung korban dalam mendapatkan keadilan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.

Pimpinan Redaksi CMI News, yang turut memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, menyatakan, “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.”

Dengan penetapan tersangka terhadap SG, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pelecehan seksual lainnya untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.

Kesadaran Sosial dan Perlindungan Hak Perempuan

Kasus ini juga menjadi peringatan penting tentang perlunya kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual. Proses hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, khususnya perempuan, terlindungi di tempat kerja. Masyarakat dan berbagai pihak diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung korban dan memastikan keadilan dapat tercapai.

Kasus ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi juga tentang menciptakan budaya kerja yang aman dan adil bagi semua orang, terutama perempuan. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat bagi pelecehan seksual di mana pun, apalagi di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi ruang yang aman dan profesional.