Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Kepala DLH Terjerat Korupsi Dana Sampah Rp900 Juta, Kini Resmi Jadi Tersangka!

×

Kepala DLH Terjerat Korupsi Dana Sampah Rp900 Juta, Kini Resmi Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah Tahun Anggaran 2024. Penahanan Prasetyo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi diwarnai dengan momen dirinya yang tampak terkulai lemas.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/7/2025). “Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ujar Agus.

Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Sukabumi telah lebih dulu menetapkan dua individu lain: TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, seorang bendahara.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp800 juta hingga Rp900 juta.

“Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” tambah Agus, menjelaskan peran Prasetyo dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights