
Oleh: [Tim Redaksi]
Pemalang, CMI News – Kasus dugaan penggelapan dana desa senilai lebih dari Rp650 Juta di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Kasus ini membongkar modus operandi baru yang licik dan terstruktur: memanfaatkan program kesehatan masyarakat vital, seperti Posyandu, sebagai kedok penjarahan dana desa.
Dana Posyandu Dijadikan ‘Rekening Siluman’
Terduga pelaku, Kepala Desa Rawa Panjang, Muhammad Agus, diduga menggunakan cara yang terencana untuk menjarah anggaran publik. Menurut laporan yang beredar, modus utamanya adalah dengan membuat rekening penampungan bank yang secara resmi menggunakan nama para pengurus Posyandu dan Ketua RW.
Sekitar Maret 2024 lalu, Kades meminta seluruh ketua Posyandu menandatangani dokumen pembukaan rekening dengan alasan untuk menyalurkan bantuan desa. Namun, alih-alih diberikan kepada para pengurus, rekening tersebut justru disembunyikan.

Kades berdalih pembuatan rekening ditolak bank—padahal, transfer dana desa ke rekening-rekening tersebut telah berjalan.
Poin Krusial Modus: Total ada 10 rekening (sembilan atas nama ketua Posyandu dan satu ketua RW) yang dijadikan penampungan dana gelap. Jika ditotal, dana yang ditransfer mencapai Rp650.137.080.
Peran Inspektorat Kabupaten Menjadi Kunci
Penggelapan ini akhirnya terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Bogor turun tangan dan memanggil para pemilik nama rekening (ketua Posyandu) pada awal Oktober 2025. Hasil temuan Inspektorat mengonfirmasi adanya transfer dana desa dalam jumlah besar, dari puluhan hingga ratusan juta, ke setiap rekening yang dibuat tanpa sepengetahuan penuh pemiliknya.
Kasus ini menegaskan kembali peran penting Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan audit untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Seruan Kepada Warga: Jangan Biarkan Dana Desa Memperkaya Oknum!
Kasus Rawa Panjang harus menjadi cambuk bagi seluruh warga desa untuk lebih proaktif dan kritis dalam mengawal setiap rupiah dana desa. Program-program masyarakat seperti Posyandu, yang seharusnya meningkatkan kesehatan ibu dan anak, tidak boleh menjadi celah bagi praktik korupsi.
Warga adalah Benteng Utama Pencegahan Korupsi. Setiap kejanggalan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana, harus segera dilaporkan.
Langkah Nyata Warga untuk Mencegah Korupsi Dana Desa:
Awasi Transparansi Anggaran: Minta dan pastikan pemerintah desa mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara jelas dan mudah diakses (papan pengumuman, website desa).
Cek Kegiatan Fisik dan Non-Fisik: Pastikan kegiatan yang tertera dalam laporan (misalnya alokasi Posyandu) benar-benar dilaksanakan sesuai rencana dan anggaran yang tercantum.
Waspadai Permintaan Tanda Tangan Dokumen Bank: Jika diminta menandatangani dokumen bank atau rekening atas nama pribadi/organisasi, pastikan buku rekening dan kartu ATM dipegang oleh pengurus yang sah dan dana benar-benar untuk kegiatan yang dimaksud.
Laporkan Kejanggalan: Segera laporkan indikasi penyimpangan kepada:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Inspektorat Kabupaten
- Kejaksaan Setempat
Jangan biarkan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas desa dan menyejahterakan masyarakat justru memperkaya segelintir oknum.







