Oleh: [Tim Redaksi]
Pemalang, CMI News – Kasus dugaan penggelapan dana desa senilai lebih dari Rp650 Juta di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Kasus ini membongkar modus operandi baru yang licik dan terstruktur: memanfaatkan program kesehatan masyarakat vital, seperti Posyandu, sebagai kedok penjarahan dana desa.
Dana Posyandu Dijadikan ‘Rekening Siluman’
Terduga pelaku, Kepala Desa Rawa Panjang, Muhammad Agus, diduga menggunakan cara yang terencana untuk menjarah anggaran publik. Menurut laporan yang beredar, modus utamanya adalah dengan membuat rekening penampungan bank yang secara resmi menggunakan nama para pengurus Posyandu dan Ketua RW.
Sekitar Maret 2024 lalu, Kades meminta seluruh ketua Posyandu menandatangani dokumen pembukaan rekening dengan alasan untuk menyalurkan bantuan desa. Namun, alih-alih diberikan kepada para pengurus, rekening tersebut justru disembunyikan.
Kades berdalih pembuatan rekening ditolak bank—padahal, transfer dana desa ke rekening-rekening tersebut telah berjalan.
Poin Krusial Modus: Total ada 10 rekening (sembilan atas nama ketua Posyandu dan satu ketua RW) yang dijadikan penampungan dana gelap. Jika ditotal, dana yang ditransfer mencapai Rp650.137.080.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















