Febrianto Gunawan, S.H., M.H., selaku penasehat hukum korban dan pendiri LBH Palu Gada Nasional (PGN), menekankan pentingnya segera ditahannya SG untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami telah menerima SP2HP ketiga, tetapi tidak ada tindakan nyata terhadap tersangka. Keadilan harus ditegakkan segera, terutama bagi korban yang terus menerus menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” ujar Febrianto di depan Gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025).
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Febrianto juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SG memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka, lanjut Febrianto, LEX SPECIALIS, harus segera ditahan dan dihadapkan pada proses hukum yang transparan dan adil.
Proses Hukum yang Terhambat
SP2HP pertama diterima oleh korban pada 16 November 2024, dan SP2HP kedua pada 18 Desember 2024. Dengan diterimanya SP2HP ketiga, pihak korban berharap agar proses hukum dapat segera dipercepat, namun kenyataannya pelaku masih bebas berkeliaran di rumahnya tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini akan terus tertunda tanpa adanya kejelasan.



















