
CILACAP – CMI News : Pabrik oli palsu beromzet ratusan juta rupiah di Desa Jangrana Kecamatan Kesugihan berhasil diungkap oleh kepolisian Polresta Cilacap.
Tim Reskrim Polresta Cilacap mengungkap bisnis ilegal d rumah pelaku jalan Gerilya Barat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025), mengatakan, polisi menggerebek pelaku BP (47) pada 9 Januari, berdasar laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Dalam operasinya, BP menggunakan oli bekas,.parafin dan bahan kimia lain, untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai produk merk ternama. Produk hasil produksi BP, sayangnya jauh dari Standar Nasional Indonesia (SNI), dan beresiko membahayakan kendaraan. Sudah selama 8 bulan pelaku menjalankan”, ujar Kombes Ruruh.

Pelaku, lanjut Kapolresta, bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu, dan meraup keuntungan Rp.10 juta, nilai transaksi bulanan capai ratusan juta rupiah.

“Produk oli palsu BP, di distribusikan ke wilayah Cirebon. Hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan lebih dari 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga 2 unit mobil pick up, dan 1 unit truk yang digunakan untuk distribusi. Semua barang bukti tersebut diamankan di Polresta Cilacap berikut tersangka BP”, jelasnya.
“Kasus ini menjadi peringatan penting terhadap masyarakat supaya lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor. Produk tersebut tidak hanya merugikan konsumen akan tetapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan. Hati – hati, jangan sampai kendaraan anda jadi korban oli abal-abal”, pungkas Kapolresta.
Atas perbuatannya memproduksi oli palsu, pelaku BP dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.








