Pemalang, CMI News – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terus mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Meskipun status SG sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum juga ditahan, meski korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga.
Korban, MD (34), yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh SG, semakin merasa tertekan dengan lambannya penanganan kasus ini. SP2HP ketiga diterima oleh penasehat hukum korban, Febrianto Gunawan, S.H., M.H., pada Senin, 13 Januari 2025, namun hingga saat ini tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Polres Pemalang untuk menahan tersangka.
Penegasan Penasehat Hukum Korban



















