PEMALANG, CMI News — Isu dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) serta lambatnya penerbitan bukti pencatatan organisasi buruh di PT Long Well International (LWI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu sorotan publik, baru-baru ini.

Tudingan tersebut, yang awalnya mencuat melalui unggahan akun Instagram Konfederasi KASBI (@konfederasixasbi_) yang menyeret pihak manajemen PT LWI serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (DTKPT) Kabupaten Pemalang.

Pihak Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) PT LWI bersama Konfederasi KASBI mengklaim telah mengalami serangkaian tekanan dan intimidasi sejak sehari setelah mengajukan permohonan pencatatan serikat ke Disnaker Pemalang pada akhir Juni 2026. Bentuk intimidasi yang dituduhkan atas dugaan kebocoran data pribadi, teror terhadap keluarga di rumah, pengerusakan sepeda motor, penyebaran poster diskreditif, mutasi sepihak, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP). Puncaknya, ketua, sekretaris, serta sejumlah pengurus SBFK berujung disodori keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen pabrik pembuat sepatu merek internasional tersebut.

SBFK menyayangkan penundaan penerbitan Bukti Pencatatan Pendirian dari Disnaker Pemalang yang dinilai sebagai bentuk hambatan birokrasi, padahal mereka mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Atas kondisi ini, SBFK melayangkan empat tuntutan utama: meminta Disnaker segera menerbitkan SK Pencatatan SBFK, mencabut seluruh sanksi bagi buruh SBFK, mempekerjakan kembali pengurus dan anggota yang di-PHK, serta menjamin kebebasan berserikat di lingkungan pabrik tanpa teror maupun praktik union busting.

Merespons tudingan tersebut, Vice General Manager (VGM) PT Long Well International, Satria, membeberkan bahwa hubungan industrial di internal perusahaan sejauh ini berjalan baik, jelasnya kepada CMI News, Selasa (28/7/2026).

Hal itu ditandai dengan keberadaan tiga serikat pekerja aktif (SPKM/SPTP, SPSI, dan FSPMI). Satria menyatakan pihak manajemen belum menerima informasi resmi mengenai pendaftaran serikat baru, tidak terlibat dalam proses pembentukannya, serta tidak mengetahui pendaftaran para pekerja ke Disnaker.

Mengenai SP III hingga tindakan PHK, ia membantah kebijakan itu berkaitan dengan pembentukan serikat, melainkan murni evaluasi kinerja dan penanganan tindakan indisipliner sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengimbau agar persoalan diselesaikan melalui jalur perselisihan resmi demi keberlangsungan hidup masyarakat Pemalang. Sebelum menghubungi Satria, pihak redaksi menghubungi Humas PT LWI, Abdulloh, Senin malam (27/7) dan enggan memberikan komentar, yang kemudian mengarahkan penanganan isu tersebut secara langsung ke tingkat pimpinan pabrik (VGM).

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (DTKPT) Kabupaten Pemalang membantah tudingan sengaja memperlambat atau menghalangi pencatatan SBFK. Berdasarkan klarifikasi resmi, Selasa, (28/7) pihak Disnaker menjelaskan bahwa permohonan pencatatan SBFK yang diterima pada 26 Juni 2026 mendapat gelombang sanggahan dan surat keberatan resmi dari tiga serikat pekerja eksisting (SP TSK-SPSI, SPKM, dan FSB Amarta) sejak 29 Juni hingga 13 Juli 2026.

Sanggahan tersebut dilayangkan karena sejumlah pekerja yang didaftarkan sebagai pendiri/pengurus SBFK terbukti masih tercatat sebagai anggota dan pengurus aktif di serikat lama serta belum mengundurkan diri secara sah sesuai AD/ART dan Kesepakatan Bipartit.

Guna menyelesaikan benturan keanggotaan ganda ini, Disnaker Pemalang bersama Mediator Disnakertrans Jawa Tengah memfasilitasi pertemuan mediasi pada 8 Juli 2026, meski belum mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, Disnaker mengundang pimpinan serikat dan 17 pekerja terkait untuk verifikasi keanggotaan resmi pada 23 Juli 2026 sesuai Permenakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005, namun pihak pekerja yang diundang tidak hadir.

Sebagai langkah penegakan kepastian hukum, Disnaker Kabupaten Pemalang menjadwalkan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan secara langsung (on-site) di PT Long Well International sebelum mengambil keputusan final terkait penerbitan bukti pencatatan.

Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya menghubungi Ketua Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) PT Long Well International guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan verifikasi keanggotaan ini, seperti apa yang disampaikan beberapa pihak terkait, hal ini guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi bagi publik.


Hotline Redaksi CMI News

0815 7548 4800.
Email: redaksi@cminews.co.id.