GARUT, CMI News – Seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat, tengah diselidiki atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasien. Korban yang melapor tidak hanya satu. Salah satu korban, perempuan berinisial AED (24), telah melaporkan MSF ke Polres Garut setelah mengalami tindakan cabul yang dilakukan di rumah sang dokter.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka meraba bagian tubuh korban secara paksa hingga AED melakukan perlawanan. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi telah menetapkan MSF sebagai tersangka pada Kamis (17/04).

Kasus ini mendapat sorotan luas usai beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan perilaku tak pantas MSF saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.

Kesaksian Korban: “Saya Merasa Aneh dan Risih”

AK (28), salah satu pasien yang pernah diperiksa MSF, mengaku mengalami perlakuan tak wajar saat melakukan pemeriksaan kehamilan di Klinik Karya Harsa pada 10 Juni 2024. Setelah prosedur USG di perut, MSF secara sepihak menawarkan untuk memeriksa payudara AK dengan alasan mencari kemungkinan benjolan. AK yang semula percaya, kemudian merasa risih karena sang dokter beberapa kali mengoleskan gel USG dan melakukan pemeriksaan yang dirasa tidak profesional.

Tak hanya itu, MSF kemudian meminta nomor WhatsApp AK dan mengirim pesan-pesan yang mengandung unsur pelecehan verbal. AK awalnya takut untuk bersuara, namun setelah video MSF beredar luas, ia memberanikan diri menceritakan pengalamannya di media sosial, yang kemudian mendapat banyak dukungan.

Dugaan Pelecehan Terstruktur

Polisi masih mendalami kasus ini, terutama mengidentifikasi korban dalam video yang beredar. Sementara itu, beberapa perempuan lainnya mulai menyampaikan kesaksian serupa melalui media sosial, meskipun belum semuanya melapor secara resmi ke pihak berwenang.

Klinik tempat MSF pernah bekerja, mengonfirmasi bahwa dokter tersebut sudah tidak lagi praktik sejak awal 2025. Pihak klinik juga mengaku sempat menerima sejumlah keluhan pasien.

Reaksi Kemenkes dan IDI

Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengutuk tindakan MSF yang dianggap mencederai profesi kedokteran dan merusak kepercayaan publik terhadap tenaga medis. Kemenkes telah mengajukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) MSF melalui Konsil Kesehatan Indonesia, yang secara otomatis juga akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP).

Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran etik dan kriminal, MSF harus diberi sanksi tegas karena tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dalam profesi medis.

Standar Etika dan SOP di Ruang Pemeriksaan

Menurut IDI, semua tindakan medis harus dilakukan berdasarkan SOP, termasuk pemeriksaan USG. Pemeriksaan hanya boleh dilakukan pada bagian tubuh yang relevan, dan setiap tindakan harus disertai persetujuan pasien, baik lisan maupun tertulis, tergantung prosedurnya. Pemeriksaan terhadap area sensitif seperti payudara tidak termasuk dalam prosedur standar USG kehamilan kecuali pasien mengeluhkan kondisi tertentu.

Kehadiran perawat atau keluarga dalam ruangan juga penting untuk menjaga transparansi selama pemeriksaan berlangsung. Bahkan penggunaan CCTV di ruang periksa pun harus mendapatkan persetujuan pasien terlebih dahulu.

Ketimpangan Informasi Antara Dokter dan Pasien

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dedi Supratman, menyebut bahwa kasus semacam ini mencerminkan adanya ketimpangan informasi (asimetri informasi) antara dokter dan pasien. Menurutnya, pasien harus lebih diberdayakan dan diedukasi tentang hak-hak serta prosedur medis agar tidak menjadi korban manipulasi.

Ia juga menyoroti kurangnya akses laporan publik yang efektif terhadap dugaan pelanggaran medis. Jika laporan hanya disampaikan ke manajemen fasilitas kesehatan, besar kemungkinan kasusnya akan tertutup. Oleh karena itu, ia mendesak agar Kemenkes menyediakan kanal pelaporan independen yang mudah diakses oleh masyarakat.