
JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi merampungkan tahap harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Di tengah momentum pembaruan regulasi yang telah berusia hampir empat dekade ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan krusial agar transformasi Kadin benar-benar berpihak pada keadilan ekonomi rakyat.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjawab kompleksitas ekonomi nasional yang terus berkembang. Menurutnya, Kadin tidak boleh lagi dipandang eksklusif hanya mewakili korporasi atau pengusaha skala besar.
“Kadin harus tetap menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus wadah representasi dunia usaha secara luas. Karenanya, ruang proporsional wajib diberikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan daerah, dan pelaku usaha di berbagai wilayah,” ujar Rizal saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Komitmen Konsep Single Chamber yang Demokratis
Dalam pandangannya, PKS secara tegas mendukung konsep wadah tunggal atau single chamber bagi Kadin guna memperkuat konsolidasi dunia usaha dalam bermitra dengan pemerintah. Namun, Rizal mengingatkan agar penerapan sistem tersebut berjalan secara bijak.
Ia menekankan bahwa konsep wadah tunggal sama sekali tidak boleh mematikan keberagaman organisasi bisnis yang ada di masyarakat. Penerapannya wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan berserikat, diimbangi mekanisme checks and balances, pembagian wewenang yang transparan, serta jaminan partisipasi yang setara.

Salah satu poin paling disoroti oleh PKS adalah kedudukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam tubuh organisasi. Rizal meminta agar UMKM dicantumkan secara tegas sebagai bagian utuh dari keanggotaan Kadin dengan hak yang setara.
“UMKM harus ditempatkan sebagai bagian yang utuh dalam struktur dan proses pengambilan keputusan Kadin. Pengaturan mengenai hak keanggotaan, keterwakilan, hingga partisipasi harus adil dan proporsional,” tegasnya.
Hak-hak yang dimaksud mencakup hak memilih, hak dipilih, hak berbicara, ruang pencalonan, hingga akses memperoleh pelayanan organisasi, sehingga aspirasi pelaku usaha kecil benar-benar terakomodasi dalam perumusan kebijakan strategis.
Selain penataan kelembagaan, PKS turut menyoroti pentingnya modernisasi sistem Kadin yang adaptif terhadap disrupsi teknologi. Rizal mendorong agar Sistem Data dan Informasi Kadin nantinya terintegrasi serta interoperabel dengan kerangka Satu Data Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak untuk memangkas birokrasi pengumpulan data ganda dan mendukung lahirnya kebijakan ekonomi berbasis bukti (evidence-based policy).
Pembaruan UU Kadin juga dipandang perlu untuk mengantisipasi penetrasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence), ekonomi hijau, serta upaya menekan kesenjangan digital antarwilayah.
Menutup pandangannya, Rizal menegaskan bahwa PKS menyetujui hasil harmonisasi RUU Kadin tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Dengan catatan-catatan strategis yang diajukan, Fraksi PKS berharap Kadin ke depan bertransformasi menjadi “rumah bersama” yang inklusif bagi seluruh elemen dunia usaha nasional, dari tingkat daerah hingga korporasi besar. (sur)






