Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum

Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA China

×

Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA China

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CQ dan WC, keduanya berusia 48 tahun.

Tindakan pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terhadap keduanya, dikarenakan CQ dan WC telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Penangkapan dan pendeportasian CQ dan WC, tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan terhadap dua WNA menunjukkan perilaku mencurigakan selama berada di Dusun Sidareja Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, dan mereka sudah tinggal selama tiga minggu di Desa tersebut.

Penangkapan dilakukan petugas pada Selasa, 27 Mei 2025 yang dimulai dari pengawasan secara tertutup untuk melakukan pengawasan disekitar area yang diduga sebagai tempat beristirahat.

Proses penangkapan dibantu pemerintah desa setempat, dan penangkapan berlangsung dengan tertib, selanjutnya keduanya di bawa ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, dengan tegas menindak segala bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

“Berdasar hasil pemeriksaan yang mendalam, serta merujuk pada ketentuan pasal 122 ayat (a), Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian, CQ dan WC dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan”, ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Kedua WNA asal China tersebut, lanjut Ryo Achdar, telah dilakukan pendeportasian pada Selasa (17/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kemudian akan diajukan kedalam daftar penangkalan.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional, serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku”, imbuhnya.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar juga menghimbau kepada seksi Inteldakim agar lebih meningkatkan pengawasan di lapangan melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing dan Desa Binaan Imigrasi untuk meminimalisir terjadnya pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. “Ketidakpatuhan aturan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pendeportasian”, tutupnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights