Cilacap, cminews.co.id : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap, berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita ratusan butir obat terlarang serta mengamankan dua tersangka sebagai pengedar.
Kasus pertama Satres Narkoba meringkus tersangka berinisial ZGP (25) pada Jumat (13/6) pukul 12:45 WIB. Tersangka ZGP diringkus di rumahnya Desa Sindangsari Kecamatan Majenang.
Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan 747 butir obat keras jenis Heximer, Yerindo dan Tramadol serta 41 butir psikotropika jenis Atarax dan Alprazolam, serta uang tunai Rp. 2.425.000 dan satu ponsel turut diamankan. ZGP mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya bernama Angga di Tanah Abang Jakarta, barang haram tersebut diperoleh dari aplikasi perpesanan WhatsApp dan pengiriman barang menggunakan jasa travel.
Dihari yang sama, pukul 13:30 WIB, Satres Narkoba Polresta Cilacap juga menangkap pelaku kedua berinisal RH (21), penangkapan tersebut berlangsung di Jl. Sirsak Desa Jenang Kecamatan Majenang. Dari tangan RH, polisi menyita 19 butir obat keras jenis Dolgesik, Tramadol dan 47 butir Psikotropika. Penggeledahan juga dilakukan di rumah RH di Desa Gunungreja Kecamatan Sidareja dan hasil dari penggeledahan menyita tambahan obat-obatan serta uang tunai Rp. 651 ribu.
Obat-obat yang diperoleh RH sebagian di dapat dengan cara.berobat di apotek di Surakarta dan mendapat resep untuk golongan psikotropika. RH dan ZGP diketahui menjual kembali obat tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan, pihaknya tegas dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. “Pengungkapan dua kasus ini bukti keseriusan kami daa melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat terlarang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar”, tegas Ipda Galih.
Kedua tersangka ZGP dan RH, lanjut Kasi Humas, dijerat pasal.berlapis yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp. 5 miliar. Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksima 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”, tutup Kasi Humas.
Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami atau mengetahui tindak pidana untuk menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan da kenyamanan warga Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















