Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Imigrasi Cilacap Deportasi Satu WNA Hongkong Pasca Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

×

Imigrasi Cilacap Deportasi Satu WNA Hongkong Pasca Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Deportasi WNA Hongkong dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/1/2026).

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menyebut, WNA Hongkong dideportasi melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.









error:
Verified by MonsterInsights