Cilacap, cminews.co.id : Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Deportasi WNA Hongkong dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/1/2026).

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menyebut, WNA Hongkong dideportasi melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.

Ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran orang asin.

“Tidak hanya menegakkan kedaulatan negara, hukum imigrasi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran tersebut. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian”, ujarnya.

Deportasi WNA Hongkong tersebut, lanjut Mukhlis, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika, berdasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014.

“WNA Hongkong terbukti melanggar Pasal 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran tersebut, WNA Hongkong ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp. 2 miliar, selain deportasi, juga dilakukan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia”, tutupnya.