PEMALANG – Pelaksanaan Job Fair Kabupaten Pemalang yang digelar pada 27-28 Mei 2025 menuai kritik tajam dari sejumlah peserta. Kritik itu muncul setelah beredarnya keluhan di media sosial yang menyebut bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak transparan dalam pelaksanaan wawancara kerja.
Salah satu peserta mengaku telah menjalani proses pendaftaran dan seleksi administrasi, namun saat tiba di lokasi hanya diarahkan mengambil barcode tanpa ada proses lanjutan yang jelas. “Kami datang dari jauh, tapi tidak ada informasi atau kejelasan tahapan selanjutnya. Ini seperti diprank,” tulis salah satu akun yang diunggah ulang oleh warganet.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang membantah tudingan tersebut. Dalam tanggapan resminya, Disnaker menyatakan bahwa jumlah pelamar yang membeludak membuat dua perusahaan peserta tidak memungkinkan melangsungkan wawancara dalam waktu singkat. Pihaknya berjanji akan mengatur jadwal lanjutan di kemudian hari. Tulisnya menanggap keluhan warga tersebut di media sosial.
Namun, praktisi hukum sekaligus konsultan publik, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., menilai bahwa klarifikasi tersebut belum menyelesaikan substansi persoalan. Menurutnya, ada dugaan kuat terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik bidang ketenagakerjaan.
“Jika kegiatan itu hanya menampung pendaftar tanpa mekanisme seleksi dan wawancara yang jelas, maka ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Imam kepada CMI News, Selasa (28/5).
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi pelayanan publik, pemerintah wajib menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketidakterbukaan informasi dalam kegiatan job fair dapat menimbulkan kerugian imateriil bagi pelamar, termasuk biaya, tenaga, dan harapan yang terbuang.
“Job fair bukan ajang seremonial. Jika tidak ada SOP terbuka, dan masyarakat merasa tertipu, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik daerah,” ujarnya.
Imam menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa ini ke Ombudsman RI atau Inspektorat Daerah agar dilakukan investigasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan job fair.
Selain itu, ia mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Pemalang membuka kanal komunikasi resmi, bukan sekadar memberikan klarifikasi di kolom komentar media sosial. “Penanganan keluhan publik harus profesional dan terdokumentasi,” tegasnya.
Pelaksanaan job fair merupakan bagian dari program percepatan penyerapan tenaga kerja daerah yang menjadi prioritas dalam kebijakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Namun, jika pelaksanaannya justru menimbulkan ketidakpercayaan publik, maka perlu ada reformasi menyeluruh dalam tata kelola rekrutmen tenaga kerja yang difasilitasi pemerintah daerah.



















