PEMALANG – Kabar tak sedap kembali menghampiri dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah mencuat, dengan modus yang semakin beragam dan mengkhawatirkan. Ironisnya, dalam banyak kasus, kepala sekolah justru terindikasi menjadi pihak yang terjebak dan bahkan terancam kriminalisasi, sementara oknum-oknum tak bertanggung jawab diduga meraup keuntungan pribadi dari praktik ini.
Laporan yang diterima menunjukkan bahwa pungutan ini tak hanya terbatas pada satu atau dua jenis. Berbagai bentuk “sumbangan” atau “biaya” tak resmi diduga dibebankan kepada orang tua siswa, mulai dari pengadaan seragam, sampul rapor/ijazah, buku LKS, hingga yang paling sensitif, biaya penulisan ijazah.
Modus Operandi yang Meresahkan
Modus operandi pungli ini disebut-sebut semakin halus dan terselubung. Pungutan seringkali tidak disebutkan secara eksplisit sebagai “pungutan,” melainkan disamarkan dalam bentuk kesepakatan komite sekolah atau melalui dalih kebutuhan mendesak yang seolah-olah demi kepentingan siswa.
Seragam: Meski pemerintah telah mengatur tentang pengadaan seragam, banyak sekolah yang diduga masih mematok harga seragam di atas standar pasar, atau bahkan mewajibkan pembelian dari koperasi sekolah atau pihak ketiga tertentu.
Sampul Rapor/Ijazah: Biaya untuk sampul rapor atau buku-buku tertentu yang seharusnya sudah termasuk dalam komponen biaya operasional sekolah (BOS) atau diatur terpisah, diduga masih ditarik dari orang tua.
Buku LKS : Maraknya LKS biaya seringkali menjadi beban tambahan yang tidak kecil, dengan harga yang bervariasi dan terkadang tidak transparan.
Penulisan Ijazah: Ini adalah praktik yang paling krusial dan memiliki potensi jeratan hukum paling besar. Penulisan ijazah seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, desas-desus tentang adanya “uang administrasi” atau “biaya cetak” ijazah masih kerap terdengar.
Kepala Sekolah Terjebak di Antara Tekanan dan Ancaman
Banyak pihak mengemukakan bahwa kepala sekolah seringkali berada di posisi yang dilematis. Mereka bisa saja menerima tekanan dari berbagai pihak, baik dari oknum di internal dinas, komite sekolah yang disusupi kepentingan, atau bahkan pihak luar yang menawarkan “kerja sama” berbau bisnis.
Jika tidak memenuhi “permintaan” tersebut, kepala sekolah bisa menghadapi ancaman mutasi, penundaan promosi, atau bahkan intimidasi lainnya. Di sisi lain, jika mereka menuruti, mereka berisiko melanggar aturan dan terjerat kasus hukum pungli. Inilah yang membuat mereka seolah “terjebak” dalam lingkaran setan yang merugikan.
Oknum Meraup Rupiah
Dugaan kuat mengarah pada adanya oknum-oknum yang mengambil keuntungan besar dari praktik ini. Mereka bisa jadi adalah pemasok seragam, percetakan buku LKS atau sampul, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi menjamin “pengamanan” jika terjadi masalah.
Uang yang terkumpul dari para siswa ini diduga tidak sepenuhnya kembali ke sekolah untuk peningkatan kualitas pendidikan, melainkan sebagian besar mengalir ke kantong pribadi para oknum tersebut.
Praktik semacam ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan yang seharusnya bersih dan berintegritas. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seruan untuk Pengawasan dan Penindakan Tegas
Dibutuhkan langkah serius dan terpadu dari berbagai pihak untuk menghentikan praktik pungli ini di Pemalang. Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Masyarakat, khususnya orang tua siswa, diimbau untuk lebih berani melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar. Perlindungan terhadap pelapor adalah kunci agar mereka tidak takut menyuarakan kebenaran. Selain itu, diperlukan sosialisasi masif tentang regulasi terkait pungutan di sekolah agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya.
Sudah saatnya Pemalang bebas dari pungli di sekolah, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















