PEMALANG, CMI News – Dalam upaya menanggapi harapan seluruh fraksi DPRD terkait berbagai isu yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Pj. Bupati Pemalang Agung Hariyadi memberikan respons eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi DPRD mengenai Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (12/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Agung menyoroti sejumlah tantangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, khususnya pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten.

Berdasarkan data hingga September 2024, jalan dalam kondisi baik tercatat sepanjang 484,77 kilometer (63,31%), jalan sedang sepanjang 76,81 kilometer (10,03%), jalan rusak ringan sepanjang 75,41 kilometer (9,85%), dan jalan rusak berat sepanjang 128,74 kilometer (16,81%). Untuk tahun anggaran 2025, alokasi anggaran penanganan jalan dari APBD murni mencapai Rp63,24 miliar.

Terkait isu sosial seperti kemiskinan, anak tidak sekolah, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan, Agung menjelaskan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain pemberian bantuan, Pemkab Pemalang juga fokus pada pengembangan infrastruktur fisik dan nonfisik, serta memperluas akses layanan pendidikan dan kesehatan. Harapannya, infrastruktur yang memadai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam mengatasi kekerasan terhadap anak, Pemkab menggagas gerakan “Jo Kawin Bocah” sebagai bentuk edukasi untuk mencegah pernikahan dini. Rekonfirmasi data Anak Tidak Sekolah (ATS) dilakukan untuk mengembalikan mereka ke bangku pendidikan. Selain itu, kerja sama dengan Pengadilan Agama juga diintensifkan guna memperketat aturan dispensasi pernikahan.

Di sisi lain, untuk memberdayakan perempuan, Pemkab menyelenggarakan pelatihan yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan kemandirian perempuan, sehingga mereka dapat lebih berdaya secara ekonomi dan sosial.

Terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah, Agung menekankan pentingnya pengembangan kompetensi PNS secara masif dan berkesinambungan.

Uji kompetensi bagi PNS telah dilakukan guna mendeteksi potensi dan menyesuaikan posisi sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Hal ini selaras dengan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam penyebaran dan pengelolaan jabatan di lingkungan pemerintah.

Pada bidang pendapatan, kritik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian khusus. Agung menjelaskan bahwa Pemkab Pemalang terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui berbagai langkah strategis. Ini mencakup perbaikan regulasi, intensifikasi pajak dan retribusi, serta digitalisasi layanan melalui penerapan e-pajak, e-retribusi, e-parkir, e-ticketing, dan pemasangan tapping box.

Melalui jawaban eksekutif ini, diharapkan berbagai pandangan fraksi dapat terakomodasi, sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Pemalang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.***