Polemik UKW: Kompetensi vs Syarat Menjadi Wartawan
Selain masalah verifikasi media, persoalan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga sering disalahpahami. Ahli Pers dan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan.
“UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan amanat atau perintah Undang-Undang Pokok Pers,” ungkap Kamsul.
Ia menambahkan bahwa kualitas karya jurnalistik tidak selalu berbanding lurus dengan kepemilikan sertifikat UKW. Banyak wartawan yang sudah lulus UKW namun kualitas produknya rendah, sebaliknya banyak wartawan non-UKW yang justru menghasilkan karya berkualitas tinggi dan sangat taat pada kode etik.
Pesan Untuk Instansi Publik
Adanya kebijakan beberapa instansi pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan non-UKW atau media non-verifikasi disinyalir hanya sebagai upaya membatasi jumlah awak media. Padahal, selama wartawan tersebut bekerja di bawah perusahaan pers yang sah secara hukum, mereka memiliki hak yang sama dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.
Masyarakat dan pejabat publik diharapkan tidak lagi “salah tafsir”. Verifikasi Dewan Pers dan UKW memang penting sebagai standar profesionalisme, namun keduanya bukanlah instrumen untuk mematikan atau mengilegalkan perusahaan pers dan wartawan yang sah di mata Undang-Undang.



















