Pemalang – Diskusi mengenai legalitas media siber dan kompetensi wartawan sering kali menjadi polemik di lapangan. Banyak pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga swasta, salah menafsirkan bahwa perusahaan pers yang belum terdata di Dewan Pers adalah media “ilegal”. Padahal, secara konstitusi dan payung hukum UU Pers, persepsi tersebut tidaklah tepat.

Legalitas Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Indonesia menganut prinsip kemerdekaan pers yang tidak mengenal sistem pendaftaran paksa. Hal ini dipertegas kembali melalui siaran pers Dewan Pers nomor 07/SP/DP/II/2023.

Dalam aturan tersebut, sebuah lembaga sah disebut sebagai perusahaan pers apabila memenuhi syarat:

  1. Berbadan Hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers).

  2. Menjalankan tugas jurnalistik secara teratur.

  3. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selama ketiga unsur di atas terpenuhi, maka secara legal formal media tersebut adalah perusahaan pers yang sah, meskipun belum terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pendataan Bukan Pendaftaran

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan menerima pendaftaran izin usaha. Pendataan ini bersifat stelsel pasif, artinya perusahaan perslah yang berinisiatif mengajukan diri untuk diverifikasi demi meningkatkan kredibilitas dan perlindungan organisasi, bukan karena kewajiban administratif untuk izin tayang.

Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menutup media yang belum terdata, sejauh media tersebut berbadan hukum dan menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum pers.

Polemik UKW: Kompetensi vs Syarat Menjadi Wartawan

Selain masalah verifikasi media, persoalan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga sering disalahpahami. Ahli Pers dan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan.

“UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan amanat atau perintah Undang-Undang Pokok Pers,” ungkap Kamsul.

Ia menambahkan bahwa kualitas karya jurnalistik tidak selalu berbanding lurus dengan kepemilikan sertifikat UKW. Banyak wartawan yang sudah lulus UKW namun kualitas produknya rendah, sebaliknya banyak wartawan non-UKW yang justru menghasilkan karya berkualitas tinggi dan sangat taat pada kode etik.

Pesan Untuk Instansi Publik

Adanya kebijakan beberapa instansi pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan non-UKW atau media non-verifikasi disinyalir hanya sebagai upaya membatasi jumlah awak media. Padahal, selama wartawan tersebut bekerja di bawah perusahaan pers yang sah secara hukum, mereka memiliki hak yang sama dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.

Masyarakat dan pejabat publik diharapkan tidak lagi “salah tafsir”. Verifikasi Dewan Pers dan UKW memang penting sebagai standar profesionalisme, namun keduanya bukanlah instrumen untuk mematikan atau mengilegalkan perusahaan pers dan wartawan yang sah di mata Undang-Undang.